Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin, membuka secara resmi Sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Tirta Dharma Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (YPTD Pamsi) di Jakarta, 25-26 April 2018.
Syarifuddin menegaskan semangat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yakni demi penguatan BUMD, termasuk BUMD penyelenggara air minum.
Dalam rangka penguatan tersebut, lanjutnya, perlu adanya revitalisasi BUMD agar menjadi perusahaan daerah yang profesional, yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, ia berharap para kepala daerah dan DRPD segera menyiapkan segala sesuatunya berdasarkan PP ini, baik itu terkait dengan regulasi, peningkatan SDM dan juga investasinya. “Dalam PP ini kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam membina BUMD,” kata Syarifuddin.
Terkait dengan PDAM, ia mengingatkan bahwa tujuan pembentukan BUMD tidak hanya untuk menghasilkan PAD bagi daerah tetapi juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sekian banyak BUMD, lanjutnya, PDAM pada dasarnya adalah tidak untuk mencari profit tetapi memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat. “Untuk BUMD air minum, niatnya dari awal adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski tidak menutup kemungkinan untuk mencari laba. Sehingga prinsipnya adalah perusahaan bisnis yang sehat,” katanya.
Ditambahkan Syarifuddin, sesuai dengan amanat PP 54 nantinya bentuk BUMD adalah Perumda atau Perseroda. Namun, apa pun bentuknya, kepala daerah adalah pemegang mayoritas kepemilikan atau saham. Sehingga meski berbentuk perseroda, dan memiliki banyak anak usaha, tetap pemilik utama adalah kepala daerah. Ia menginformasikan, saat ini terdapat tak kurang 1.097 BUMD di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah BUMD perbankan, air minum dan juga aneka usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 persen yang memberikan PAD kepada daerah adalah dari BUMD perbankan.
Plt. Ketua YPTD Pamsi Haryadi Priyohutomo mengatakan, acara sosialisasi ini merupakan salah satu tugas pokok dari YPTD selaku lembaga pendidikan. Selain untuk memberikan pelatihan kepada PDAM, tugas YPTD adalah melakukan sosialisasi, pembekalan dan pembelajaran.
Ia menambahkan, selama dua hari peserta bisa berdiskusi dan bertanya kepada tim dari Kemendagri terkait PP 54. “Sehingga nanti pulang tidak kosong. Sudah ada pemahaman konsep dan juga pengetahuan soal PP ini,” kata Haryadi. Ditambahkannya, sosialisasi ini diikuti oleh 176 peserta dari 78 PDAM. Tak hanya dari PDAM, peserta sosialisasi juga ada dewan pengawas dan pemda.
*Sumber
(DP)
Perpamsi
Leave A Comment