Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mengupayakan percepatan pencapaian penyediaan infrastruktur air minum, baik dalam hal kuantitas, kualitas, kontinuitas maupun aksesibilitas air minum layak untuk masyarakat. Upaya percepatan penyediaan air minum tersebut diperlukan untuk mencapai target Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Millenium Development Goals (MDG’s), yaitu tercapainya akses air minum layak 100%, dan meningkatnya akses sanitasi layak 100% pada tahun 2019.
Pencapaian target pemenuhan capaian akses air minum layak 100% memerlukan sinergi berbagai sumber pendanaan, baik melalui skema hibah daerah, pinjaman daerah, DAK Fisik, Dana Desa, dan dana lainnya yang terdapat dalam belanja kementerian/lembaga, maupun sumber pendanaan APBD, serta alternatif pembiayaan infrastruktur lainnya, seperti Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam skema RPJMN 2015-2019, kebutuhan pendanaan Air Minum diperkirakan sebesar Rp275 triliun, dan direncanakan dapat bersumber dari berbagai sumber pendanaan, yaitu APBN (Non Transfer ke Daerah) sebesar Rp74,8 triliun, DAK Fisik sebesar Rp25,3 triliun, APBD sebesar Rp121,6 triliun, PDAM Rp30,3 triliun, serta Kemitraan Pemerintah dengan Swasta (KPS) Rp23,1 triliun.
Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur air minum dimaksud, pemerintah menyelenggarakan Program Hibah Air Minum sebagai salah satu upaya percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) baru melalui penerapan output based atau berdasarkan kinerja yang terukur. Sampai dengan tahun 2017, total pagu Hibah Air Minum mencapai Rp4,5 triliun dengan target output sebanyak 1,7 juta Sambungan Rumah.
Program Hibah Air Minum sudah dilaksanakan sejak tahun 2012, dimulai dari Program Hibah Air Minum yang bersumber dari Hibah Luar Negeri. Selanjutnya, pada tahun 2015, Pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk Program Hibah Air Minum yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (APBN). Hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah telah dilakukan pemasangan sebanyak 688.397 Sambungan Rumah sampai dengan akhir tahun 2016, sehingga akses masyarakat terhadap air minum semakin meningkat.
Melalui penambahan sumber pendanaan program hibah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat lebih meningkatkan minat, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemerintah untuk percepatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada PDAM.
Pada tahun 2017, Alokasi Hibah Air Minum dari Penerimaan dalam Negeri dianggarkan sebesar Rp850 miliar yang terdiri atas Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp700 miliar dan Hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp150 miliar. Dari jumlah alokasi hibah air minum sebesar Rp850 miliar tersebut telah diterbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) kepada 212 Daerah dengan total hibah Rp701,9 miliar atau sekitar 82,5%. Capaian ini semestinya dapat ditingkatkan pada pelaksanaan hibah di tahun 2018.
Pada tahun 2018 mendatang, dana hibah untuk Program Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri direncanakan akan dialokasikan sebesar Rp800 miliar. Pengalokasian hibah tersebut dimaksudkan agar terdapat percepatan dalam pemenuhan target perpipaan air minum perkotaan sebanyak 5 juta Sambungan Rumah sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN TA 2015-2019.
Komitmen dan partisipasi aktif pemerintah daerah sangat diperlukan dalam keberhasilan Program Hibah Air Minum, khususnya komitmen untuk menyelesaikan target output yang telah disepakati. Sebagaimana tahun sebelumnya, Program Hibah Air Minum Rupiah Murni pada tahun 2018 nanti hanya efektif berlaku selama satu tahun anggaran, sehingga apabila daerah tidak dapat memenuhi komitmen penyelesaian target output, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan perjanjian hibah tersebut. Untuk itu, Pemerintah sangat mengharapkan agar pemanfaatan dan pengelolaan dana hibah ini dapat dilakukan secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat output.
Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang sama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah selaku implementing agency program terkait mekanisme penganggaran, pengalokasian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah daerah. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan dapat memperluas jumlah daerah yang berminat dan berkomitmen untuk melaksanakan program hibah TA 2018, sehingga output yang optimal dapat tercapai, target penambahan Sambungan Rumah nasional dapat terwujud sekaligus terjaganya akuntabilitas dari pelaksanaan program.
Dikutip dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/
Leave A Comment